Correct Article 38
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri.
(2) Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
