Correct Article 37
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan.
(2) Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. rencana umum; dan
b. rencana tahunan.
(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a. kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan Kawasan Hutan;
c. program Reklamasi Hutan;
d. rancangan teknis Reklamasi Hutan;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
