Correct Article 27
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota.
(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.
(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota.
(4) Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
