Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pembangunan Hutan hak; b. Penghijauan lingkungan; dan c. pembangunan Hutan Kota. (2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni. (3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota. (4) Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tipe kawasan permukiman; b. tipe kawasan industri; c. tipe rekreasi; d. tipe pelestarian plasma nutfah; e. tipe perlindungan; dan f. tipe pengamanan. (5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar. (6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction