Correct Article 26
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.
Your Correction
