Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS. (2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. jenis kegiatan; b. lokasi; c. volume; dan d. pembiayaan. (3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan b. rencana tahunan rehabilitasi lahan. (4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada: a. peta lahan kritis; b. peta klasifikasi DAS; c. peta bertema DTA danau prioritas; d. peta bertema DTA bangunan infrastruktur; dan/atau e. peta bertema daerah rawan dan pasca bencana. (5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh: a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan. (6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c. (7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
Your Correction