Correct Article 45
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis.
(2) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah.
Your Correction
