Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara: a. sipil teknis; b. vegetatif; dan/atau c. teknik kimiawi.
Your Correction