Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan: a. reboisasi; dan/atau b. penerapan teknik konservasi tanah.
Your Correction