Correct Article 20
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pada:
a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.
(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
