Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada: a. rencana kehutanan tingkat nasional; b. rencana Pengelolaan DAS; c. rencana pengelolaan Sumber Daya Air; d. rencana tata ruang; e. peta Lahan Kritis; f. peta mangrove; g. peta cekungan air tanah; dan h. peta penutup lahan. (3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat: a. rencana pemulihan Hutan dan lahan; b. pola pelaksanaan kegiatan RHL; c. pengendalian erosi dan sedimentasi; d. pengembangan sumber daya air; e. kelembagaan; dan f. monitoring dan evaluasi. (4) Dalam penyusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya. (5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction