Correct Article 35
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.
Your Correction
