Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan/atau rencana tahunan rehabilitasi lahan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL.
Your Correction