Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. (2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur.
Your Correction