Correct Article 58
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Your Correction
