Correct Article 57
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan
bupati/wali kota.
Your Correction
