Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. (2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan: a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota.
Your Correction