Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Your Correction