Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme: a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Your Correction