Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme: a. pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Your Correction