Correct Article 53
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam penyediaan bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan.
Your Correction
