Correct Article 52
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Your Correction
