Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Your Correction