Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diselenggarakan melalui kegiatan: a. penetapan lokasi; b. perencanaan; dan c. pelaksanaan reklamasi.
Your Correction