Correct Article 43
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan reklamasi.
Your Correction
