Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction