Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. inventarisasi lokasi; b. penetapan lokasi; c. perencanaan; dan d. pelaksanaan reklamasi.
Your Correction