Correct Article 33
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terjadi akibat:
a. penggunaan Kawasan Hutan; atau
b. bencana.
Your Correction
