Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi: a. prakondisi; b. pengembangan perbenihan; c. pengembangan teknologi; d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; e. pengamanan dan perlindungan tanaman; dan/atau f. pengembangan kelembagaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction