Correct Article 12
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(2) Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan flora dan fauna;
b. jenis tanah;
c. kelerengan;
d. sosial;
e. ekonomi; dan
f. budaya.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Your Correction
