Correct Article 11
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan
b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
Your Correction
