Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
Your Correction