Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan: a. rehabilitasi Hutan; dan b. rehabilitasi lahan. (2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.
Your Correction