Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek: a. karakteristik lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan; c. penataan lahan; d. pengendalian erosi dan pencemaran air; e. Revegetasi; dan f. pengembangan sosial ekonomi.
Your Correction