Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui: a. analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS; b. kejelasan status penguasaan lahan; dan c. fungsi kawasan. (2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. sumber daya manusia yang kompeten; b. organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan c. tata hubungan kerja. (3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.
Your Correction