Correct Article 5
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
a. kawasan;
b. kelembagaan; dan
c. teknologi.
Your Correction
