Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek: a. kawasan; b. kelembagaan; dan c. teknologi.
Your Correction