Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction