Correct Article 5
PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Current Text
Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
