Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Your Correction