Correct Article 22
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
