Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan. (2) PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction