Correct Article 15
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.
(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:
a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;
b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;
c. bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
dan/atau
d. bantuan layanan kesehatan dan sosial.
Your Correction
