Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa. (2) PTN Badan Hukum dapat memberikan: a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi; c. bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau d. bantuan layanan kesehatan dan sosial.
Your Correction