Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk: a. biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan b. biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Your Correction