Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana dan/atau bantuan barang kepada PTN Badan Hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction