Correct Article 10
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana dan/atau bantuan barang kepada PTN Badan Hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
