Correct Article 7
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
