Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction