Correct Article 6
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk:
a. penyelenggaraan pendidikan;
b. penyelenggaraan penelitian;
c. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengelolaan manajemen.
(2) Biaya dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk:
a. gaji dan tunjangan;
b. tunjangan jabatan akademik;
c. tunjangan profesi;
d. tunjangan kehormatan;
e. uang makan; dan/atau
f. honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk:
a. gaji dan tunjangan;
b. uang makan; dan/atau
c. tunjangan kinerja.
(4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi:
a. gedung dan bangunan;
b. jalan dan jembatan;
c. irigasi dan jaringan;
d. peralatan dan mesin;
e. aset tetap lainnya;
f. aset tidak berwujud; dan/atau
g. aset lainnya.
(5) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.
(6) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk:
a. pengembangan program penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
b. pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan;
c. pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis PTN Badan Hukum; dan/atau
d. pengembangan yang merupakan penugasan dari Pemerintah.
Your Correction
