Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk: a. penyelenggaraan pendidikan; b. penyelenggaraan penelitian; c. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengelolaan manajemen. (2) Biaya dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk: a. gaji dan tunjangan; b. tunjangan jabatan akademik; c. tunjangan profesi; d. tunjangan kehormatan; e. uang makan; dan/atau f. honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk: a. gaji dan tunjangan; b. uang makan; dan/atau c. tunjangan kinerja. (4) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi: a. gedung dan bangunan; b. jalan dan jembatan; c. irigasi dan jaringan; d. peralatan dan mesin; e. aset tetap lainnya; f. aset tidak berwujud; dan/atau g. aset lainnya. (5) Biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah. (6) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk: a. pengembangan program penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan; c. pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis PTN Badan Hukum; dan/atau d. pengembangan yang merupakan penugasan dari Pemerintah.
Your Correction