Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai: a. biaya operasional; b. biaya dosen; c. biaya tenaga kependidikan; d. biaya investasi; dan e. biaya pengembangan.
Your Correction