Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction