Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. selain anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction