Correct Article 2
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. selain anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
