Correct Article 1
PP Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
Current Text
(1) PT INDONESIA Asahan Aluminium ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat peralihan saham milik Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. pada PT INDONESIA Asahan Aluminium kepada Negara sebesar 58,88% (lima puluh delapan koma delapan puluh delapan persen).
(2) Dengan peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka nilai penyertaan modal www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT INDONESIA Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% (empat puluh satu koma dua belas persen) menjadi sebesar 100% (seratus persen).
(3) Atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Your Correction
