Correct Article 24
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
