Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran yang terjadi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan ditemukan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, besarnya sanksi administrasi berupa denda ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
Your Correction