Correct Article 20
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2a) UNDANG-UNDANG, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi;
b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi;
c. apabila pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi;
d. apabila pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; atau
e. apabila pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Your Correction
