Correct Article 18
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) UNDANG-UNDANG, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;
b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;
c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih;
d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih; atau
e. pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang kedapatan kurang atau lebih.
Your Correction
