Correct Article 12
PP Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Current Text
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) UNDANG-UNDANG, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
a. pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
d. pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
e. pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
